Monday, July 8, 2013

VISI DAN MISI SATBRIMOB POLDA JABAR



VISI SATBRIMOB POLDA JABAR
SEBAGAI PELINDUNG, PENGAYOM DAN PELAYAN MASYARAKAT YANG HUMANIS DAN AGAMIS SERTA DAPAT DIPERCAYA MASYARAKAT DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM UNTUK MENANGGULANGI KEJAHATAN INTENSITAS TINGGI YANG TERORGANISISR, MENGGUNAKAN SENJATA API DAN BAHAN PELEDAK UTAMANYA KERUSUHAN MASSA UNTUK TERCIPTANYA KEAMANAN DAN KETERTIBAN DALAM MEWUJUDKAN KEAMANAN DALAM NEGERI.

MISI SATBRIMOB POLDA JABAR
a.            MENGELOLA SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN SATBRIMOB POLDA JABAR DAN JAJARANNYA AGAR MAMPU MEWUJUDKAN SOSOK BRIMOB POLRI SEBAGAI  :
1)           PELINDUNG ADALAH ANGGOTA SATBRIMOB POLDA JABAR YANG MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBERIKAN PERLINDUNGAN BAGI WARGA MASYARAKAT SEHINGGA TERBEBAS DARI RASA TAKUT, BEBAS DARI ANCAMAN ATAU BAHAYA SERTA TERCIPTANYA RASA TENTRAM DAN DAMAI.
2)          PENGAYOM ADALAH ANGGOTA SATBRIMOB POLDA JABAR YANG MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBERIKAN BIMBINGAN, PETUNJUK, ARAHAN, AJAKAN DAN NASEHAT YANG DIRASAKAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT GUNA TERCIPTANYA RASA AMAN DAN TENTRAM.
3)         PELAYAN ADALAH ANGGOTA SATBRIMOB POLDA JABARYANG DALAM SETIAP LANGKAH PENGABDIANNYA DILAKUKAN SECARA BERMORAL, BERETIKA, SOPAN, RAMAH DAN PROPORSIONAL.

b.                   MEMBENTUK BHAYANGKARA SATBRIMOB POLDA JABAR SEBAGAI INSAN YANG  :
  1. TEGAS ADALAH PERILAKU ANGGOTA SATBRIMOB POLDA JABAR YANG MEMILIKI SIFAT TAAT TERHADAP ATURAN YANG BERLAKU DALAM MENEGAKAN HUKUM YANG DILANDASI DENGAN INDEPENDENSI, PROFESIONAL, PROPORSIONAL, MODERN DAN AKUNTABEL.
  2.  HUMANIS ADALAH WUJUD PERILAKU ANGGOTA SATBRIMOB POLDA JABAR YANG DILANDASI DENGAN PENUH KEMANUSIAAN DAN TANGGUNG JAWAB DALAM PELAKSANAAN TUGAS.  
  3. AGAMIS ADALAH WUJUD SIKAP DAN PERILAKU ANGGOTA SATBRIMOB POLDA JABAR YANG SENANTIASA MENINGKATKAN KEIMANAN DAN KETAQWAAN KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA SEBAGAI LANDASAN MORAL DALAM MEMELIHARA KERUKUNAN BERAGAMA

SAT BRIMOB POLDA JABAR






SEJARAH TERBENTUKNYA KESATUAN
BRIMOB  POLDA JAWA BARAT

Dasar :
  • Surat  Telegram  Kakor  Brimob  Polri No.Pol : ST / 3 / IX  / 2009 Tgl 2 Sept 2009 tentang Sejarah terbentuknya Kesatuan Brimob di Masing   masing   Polda dan  Pusdik Brimob Lemdiklat Polri.
 
POLISI ISTIMEWA

Tahun  1950  dari Polisi Istimewa menjadi   kesatuan  Mobile Brigade ( MB )
Kapolri                        : Jendral   Pol   RS. Sukanto
Kapolda Jabar             : Kombes Pol  R Enuh Danu brata
Danpus Brimob            : Kombes Pol  R . Suprapto

Kompi di bawah  naungan  Inspektur ( CI )
Dansat Brimobda Jabar pertama Thn  1950  kompol  R . Ating Prawira Sasra. 
 

SEJARAH KEPINDAHAN dan 
PEMBENTUKAN SATBRIMOB POLDA JABAR

Dasar kepindahan Kesatriaan Brimob Polda Jabar yang di Jl. Sukajadi No. 141 Bandung dan Brimob Ki 5123 di Jl. Leuwigajah No. 148 Cimahi – Bandung ke Desa Cikeruh Kec. Jatinangor Kab. Sumedang :
  1. Surat Keputusan Menhankam Nomor : Skep/656/VII/1996 tanggal 05 Juli 1996 tentang melaksanakan tukar menukar tanah dan bangunan Dephankam / ABRI CQ Kesatriaan Brimob Polri di Jl. Sukajadi – Bandung dengan tanah dan bangunan serta prasarana penukarnya dari PT. Bintang Bangun Mandiri.
  2. Surat Perintah Pangab Nomor : Sprin/2384/VIII/1996 tanggal 19-08-1996 tentang untuk melaksanakan tukar menukat tanah dan bangunan Polri Kesatriaan Brimob di Jl. Sukajadi Bandung dengan tanah dan bangunan serta prasarana penukarnya yang dibangun oleh PT. Bintang Bangun Mandiri sesuai dengan rencana kerja dan syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan borongan / bestek yang telah ditentukan dengan jumlah dan macam bangunan seperti tercantum dalam lampiran ‘ A ‘ dan ‘ B ‘ Surat Perintah ini. 
  3. Tahun 1972   Perintah Kapolri No. Pol. : Sprin/3529/XI/1996 tanggal 29-11-1996 tentang perintah kepada Kapolda Jabar untuk melaksanakan tukar menukar tanah dan bangunan Polri Kesatriaan Brimob di Jl. Sukajadi Bandung, dengan tanah dan bangunan serta prasarana penukarnya yang dibangun oleh PT. Bintang Bangun Mandiri sesuai dengan rencana kerja dan syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan borongan / bestek yang telah ditentukan dengan jumlah dan macam bangunan seperti tercantum dalam lampiran ‘A’ dan ‘B’ Surat Perintah ini.